Jika Anda memiliki usaha sendiri, mungkin Anda bertanya-tanya: apakah neonbox atau baliho yang dipasang di bangunan sendiri dikenakan pajak? Pertanyaan ini cukup menarik, karena tidak sedikit pelaku usaha yang mengira bahwa pajak reklame hanya berlaku untuk pemasangan di luar area pribadi. Namun, benarkah demikian? Mari kita kupas aturan kontroversial ini.
Neonbox & Baliho di Bangunan Sendiri: Kapan Bebas Pajak?
Berdasarkan regulasi pajak daerah di berbagai wilayah, pajak reklame umumnya dikenakan untuk pemasangan yang bersifat komersial. Namun, ada beberapa kondisi di mana neonbox atau baliho di bangunan sendiri bisa bebas pajak:
-
Hanya untuk Identitas Usaha
Jika neonbox atau baliho hanya berisi nama usaha dan bukan promosi produk atau layanan tertentu, beberapa daerah membebaskannya dari pajak reklame. Misalnya, toko "Toko Makmur Jaya" yang hanya memasang papan nama tanpa unsur promosi tambahan. -
Tidak Menggunakan Fasilitas Umum
Reklame yang menjorok ke trotoar, jalan, atau fasilitas umum lainnya biasanya dikenakan pajak. Jika neonbox sepenuhnya berada di dalam area properti Anda dan tidak mengganggu ruang publik, ada kemungkinan bebas pajak. -
Tidak Menampilkan Merek Dagang Pihak Ketiga
Jika neonbox menampilkan logo atau merek dagang dari produk tertentu (misalnya, logo merek minuman atau rokok), maka biasanya dianggap sebagai reklame komersial dan dikenakan pajak.
Ketika Pajak Tetap Berlaku
Meskipun ada beberapa kondisi bebas pajak, banyak pelaku usaha tetap dikenakan pajak reklame karena faktor berikut:
- Mempromosikan Produk atau Diskon – Jika neonbox atau baliho memuat promosi produk, harga, atau diskon, itu dianggap reklame komersial yang dikenakan pajak.
- Besar dan Mencolok – Beberapa daerah menerapkan pajak untuk reklame dengan ukuran tertentu, terlepas dari lokasi pemasangannya.
- Peraturan Daerah Berbeda-beda – Setiap daerah memiliki kebijakan sendiri, sehingga aturan di satu kota bisa berbeda dengan kota lainnya.
Kesimpulan: Hak atau Pelanggaran?
Jadi, apakah memasang neonbox atau baliho di bangunan sendiri tanpa membayar pajak itu hak atau pelanggaran? Jawabannya tergantung pada regulasi daerah masing-masing dan isi dari reklame tersebut. Untuk memastikan kepatuhan, sebaiknya cek langsung ke Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) setempat.
Disclaimer: Artikel ini merupakan pengetahuan dan interpretasi admin berdasarkan informasi umum. Kebijakan pajak dapat berbeda tergantung regulasi daerah. Untuk kepastian hukum, disarankan konsultasi langsung ke Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) setempat.